MYANMAR (IQNA) - Menyusul tekanan internasional terhadap Myanmar atas genosida Muslim Rohingya, negara itu secara resmi menentang penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional terkait masalah ini dan menyebutnya ilegal.
Berita ID: 3473603 Tanggal penerbitan : 2019/11/17